Wahai pembaca, Allah subhanahu wata’ala menyanjung para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beberapa ayat Al-Qur`an dan menyatakan ridha terhadap mereka. Wahai pembaca, Nabi melarang para sahabat beliau dicela dan mengatakan bahwa andaikata kita menyedekahkan emas segunung Uhud, tidak apa-apanya dibanding sedekah mereka satu mud, bahkan setengah mudnya. Meskipun demikian, kita temukan kelompok Rafidhah yang membebaskan mulutnya... [ Continue reading... ]
Penjelasan Kaedah Beserta Contoh-Contohnya
Kaedah ini merupakan pengecualian terhadap kaedah sebelumnya, yaitu cabang tetap ada walaupun pokok gugur atau tidak ada. Di antara contohnya, apabila seseorang berkata, “Zaid mempunyai piutang terhadap Amir sebesar seribu riyal, dan aku adalah penanggungnya.” Lalu Amr mengingkari hutangnya. Maka pengucap perkataan tersebut yaitu penanggung hutang berkewajiban membayar apa yang ditanggungnya... [ Continue reading... ]
Saudaraku yang beriman, sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah memerintahkan kepada kita agar kita patuh kepada-Nya, Rasul-Nya dan ulul amri (penguasa dan ulama) apabila mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Artinya, loyalitas kita secara mutlak wajib kita tujukan kepada Allah dan Rasul-Nya. Adapun loyalitas kita kepada makhluk, masih kita pertimbangkan dulu. Apakah dia orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya atau tidak.
Saudaraku,... [ Continue reading... ]
Ada seseorang yang bertanya kepada saya melalui inbox Facebook. Pertanyaannya berkaitan dengan apakah pelaku dosa dari kaum mukmin masuk neraka, kemudian keluar dari neraka. Dan apakah dalilnya? Berikut ini jawabannya.
Menurut aqidah Ahlussunnah wal-Jama’ah, orang mukmin yang berbuat dosa dan tidak bertobat darinya, maka hal ini terserah Allah. Jika berkehendak, Allah memaafkannya dan jika berkehendak, Allah akan menyiksanya. Abu Utsman... [ Continue reading... ]
Hadits kedua tentang shalat berjamaah berisi ancaman terhadap orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Ancamannya sangat keras, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam akan membakar rumah orang-orang yang tidak mau shalat berjamaah. Berikut ini haditsnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: –... [ Continue reading... ]
Di dalam sebuah hadits yang shahih Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengancam orang yang berdusta atas beliau dengan ancaman masuk ke dalam neraka. Namun, karena berbagai faktor, masih banyak hadits-hadits palsu atau dhaif yang beredar di kalangan kaum muslimin. Padahal, seandainya dia tahu apa yang diucapkannya itu merupakan kedustaan atas Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dia tidak akan berani melakukannya, kecuali orang yang tidak... [ Continue reading... ]
Makna Kaedah dan Contohnya
Yang dimaksud dengan cabang di sini adalah sesuatu yang wujudnya tidak berdiri sendiri, namun membutuhkan sesuatu yang lain yang dianggap pokoknya. Apabila pokok ini gugur, maka cabangnya juga gugur.
Di antara contoh-contoh kaeadah ini, apabila pihak yang mengutangi membebaskan hutang kepada orang yang dihutangi, maka orang menanggung hutangnya juga bebas. Apabila pihak yang mewakilkan meninggal dunia atau gila... [ Continue reading... ]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abdullah bin Umar... [ Continue reading... ]
Makna Kaedah
Barangsiapa yang memiliki sesuatu, maka dia memiliki hal-hal yang tidak bisa ditinggalkan dari sesuatu itu (kelazimannya), agar dapat mengambil faedah sesuatu yang dimiliki tersebut secara sempurna.
Contoh Aplikasi Kaedah
Apabila seseorang membeli gembok, maka kunci masuk di dalamnya. Apabila seseorang membeli sapi untuk diperah, maka anak susuannya masuk di dalamnya walaupun tidak disebutkan sebagaiman terdapat dalam materi... [ Continue reading... ]
Makna Kaedah Ini
Kaedah ini semakna dengan kaedah sebelumnya (at-tabi’u tabi’un). Keberadaan pengikut mengikuti keberadaan sesuatu yang diikuti. Karena itu, keberadaannya tidak indenpenden dan tidak diberi hukum secara tersendiri kecuali dengan yang diikutinya. Janin yang berada dalam perut hewan tidak dijual secara terpisah dari induknya, seperti tersebut dalam materi nomor 48 dari Majallah Al-Ahkam Al-‘Adliyah.
Beberapa Contoh dan... [ Continue reading... ]